Senin, 09 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab PUASA 75. Orang Berpuasa yang Diundang Walimah


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ. قَالَ هِشَامٌ وَالصَّلَاةُ الدُّعَاءُ

2460. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian ada yang diundang walimah, maka penuhilah undangan itu. Jika tidak sedang berpuasa maka makanlah, namun jika sedang berpuasa maka shalatlah (berdoalah). " Hisyam berkata (periwayat hadits ini), "Shalat di situ maksudnya berdoa." {Shahih: Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar