Minggu, 08 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab PUASA 31. Memakai Celak ketika Hendak Tidur bagi Orang yang Berpuasa


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ يَكْتَحِلُ وَهُوَ صَائِمٌ

2378. Dari Anas bin Malik: Dia pernah memakai celak mata, sementara ia sedang berpuasa. (Hasan Mauquf)

عَنْ الْأَعْمَشِ قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِنَا يَكْرَهُ الْكُحْلَ لِلصَّائِمِ وَكَانَ إِبْرَاهِيمُ يُرَخِّصُ أَنْ يَكْتَحِلَ الصَّائِمُ بِالصَّبِرِ

2379. Dari Al A'masy, ia berkata: Aku sama sekali tidak melihat para sahabat membenci memakai celak mata bagi orang berpuasa. Ibrahim memberi keringanan kepada orang yang berpuasa untuk memakai celak mata dari perasan pohon yang pahit. (Hasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar