حُسَيْنُ بْنُ الْحَارِثِ الْجَدَلِيُّ مِنْ جَدِيلَةَ قَيْسٍ أَنَّ
أَمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَ ثُمَّ قَالَ عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ لَمْ
نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا فَسَأَلْتُ
الْحُسَيْنَ بْنَ الْحَارِثِ مَنْ أَمِيرُ مَكَّةَ قَالَ لَا أَدْرِي ثُمَّ
لَقِيَنِي بَعْدُ فَقَالَ هُوَ الْحَارِثُ بْنُ حَاطِبٍ أَخُو مُحَمَّدِ
بْنِ حَاطِبٍ ثُمَّ قَالَ الْأَمِيرُ إِنَّ فِيكُمْ مَنْ هُوَ أَعْلَمُ
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ مِنِّي وَشَهِدَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى رَجُلٍ قَالَ
الْحُسَيْنُ فَقُلْتُ لِشَيْخٍ إِلَى جَنْبِي مَنْ هَذَا الَّذِي أَوْمَأَ
إِلَيْهِ الْأَمِيرُ قَالَ هَذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَصَدَقَ
كَانَ أَعْلَمَ بِاللَّهِ مِنْهُ فَقَالَ بِذَلِكَ أَمَرَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
2338.
Dari Husain bin Al Harits Al Jadali -dari Jadilah Qais- ia berkata:
Amir Makkah berkhutbah. Kemudian ia melanjutkan perkataannya,
"Rasulullah berpesan kepada kami agar beribadah karena adanya ruyah (penglihatan
hilal). Apabila kita tidak melihatnya, namun ternyata ada dua saksi
yang adil yang menyaksikan (hilal), maka kami beribadah (shalat Idul
Fitri) berdasarkan kesaksian keduanya." Aku lalu bertanya kepada Al
Husain bin Al Harits, "Siapakah Amir Makkah?" Ia menjawab," Saya tidak
tahu, setelah itu dia menemuiku dan berkata, "Dia adalah Al Haris bin
Hatib, yaitu saudara Muhammad bin Hatib." Kemudian Al Amir berkata,
"Sesungguhnya di antara kalian ada seorang yang lebih tahu mengenai
Allah (kitab) dan Rasul-Nya (hadits) daripada saya, dan orang ini
senantiasa bersama Rasulullah SAW," Amir menunjuk seorang laki-laki
dengan tangannya. Al Husain berkata: Aku lalu berkata kepada orang tua
yang ada di sebelahku, "Siapa laki-laki yang ditunjuk oleh Al Amir?"
Orang tua itu berkata, "Abdullah bin Umar, dan memang benar, dia
(Abdullah bin Umar) lebih tahu mengenai Allah dan Rasul-Nya daripada Al
Amir." Kemudian Abdullah bin Umar berkata, "Dengan itulah Rasulullah SAW
memerintahkan kepada kami." (Shahih)
عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اخْتَلَفَ
النَّاسُ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ فَقَدِمَ أَعْرَابِيَّانِ
فَشَهِدَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّهِ
لَأَهَلَّا الْهِلَالَ أَمْسِ عَشِيَّةً فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ أَنْ يُفْطِرُوا زَادَ خَلَفٌ فِي
حَدِيثِهِ وَأَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ
2339.
Dari seorang sahabat Nabi SAW, ia berkata, "Orang-orang berbeda
pendapat mengenai akhir bulan Ramadhan, kemudian datanglah dua orang
Badui (Arab pedalaman) yang bersaksi kepada Nabi SAW —dengan menggunakan
asma Allah— bahwa mereka melihat hilal kemarin malam. Rasulullah pun
memerintahkan orang-orang agar tidak berpuasa. Dalam sebuah tambahan
disebutkan, "Agar mereka pergi ke masjid mereka." (Shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar