Minggu, 08 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab PUASA 17. Waktu Sahur


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَوَادَةَ الْقُشَيْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْنَعَنَّ مِنْ سُحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا بَيَاضُ الْأُفْقِ الَّذِي هَكَذَا حَتَّى يَسْتَطِيرَ

2346. Dari Sawdah Al Qusyairi, ia berkata: "Aku mendengar Samurah bin Jundub berkhutbah dengan berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sungguh, adzan bilal tidak melarang makan sahur kalian semua dan tidak pula terangnya cakrawala -yang seperti ini- hingga terang" (Shahih: Muslim)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سُحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ قَالَ يُنَادِي لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ وَيَنْتَبِهَ نَائِمُكُمْ وَلَيْسَ الْفَجْرُ أَنْ يَقُولَ هَكَذَا قَالَ مُسَدَّدٌ وَجَمَعَ يَحْيَى كَفَّيْهِ حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَمَدَّ يَحْيَى بِأُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَتَيْنِ

2347. Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh, adzan bilal tidak melarang kalian dari makan sahur, karena bilal mengumandangkan adzan -atau berkata: melakukan panggilan- agar orang yang melakukan qiyamullalil beristirahat, dan membangunkan orang yang tidur di antara kalian semua. Sementara waktu fajar tidak bisa dikatakan seperti ini." —Yahya (perawinya) mengumpulkan telapak tangannya— hingga ia mengatakan, "Seperti ini -dan Yahya membentangkan kedua jari telunjuknya." (Shahih: Muttafaq 'Alaih)

قَيْسُ بْنُ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا يَهِيدَنَّكُمْ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمْ الْأَحْمَرُ

2348. Dari Thalq ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Makan serta minumlah kalian dan janganlah sesuatu yang terang, yang naik ke atas, mengagetkan kalian. Makan dan minumlah kalian hingga terlihat oleh kalian mega merah. " (Hasan Shahih)

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ } قَالَ أَخَذْتُ عِقَالًا أَبْيَضَ وَعِقَالًا أَسْوَدَ فَوَضَعْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِي فَنَظَرْتُ فَلَمْ أَتَبَيَّنْ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَضَحِكَ فَقَالَ إِنَّ وِسَادَكَ لَعَرِيضٌ طَوِيلٌ إِنَّمَا هُوَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ و قَالَ عُثْمَانُ إِنَّمَا هُوَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ

2349. Dari Adi bin Hatim ia berkata: "Ketika ayat ini, "Makanlah dan minumlah sampai jelas bagimu antara benang putih dan benang hitam." (Qs. Al Baqarah [2]: 187) turun, aku mengambil ikat kepala berwarna putih dan ikat kepala berwarna hitam, kemudian meletakkan keduanya di bawah bantalku. Setelah itu aku memperhatikannya, tetapi aku tetap belum jelas. Aku lalu menuturkan hal itu kepada Rasulullah SAW, dan beliau tertawa kemudian bersabda, "Sesungguhnya bantalmu adalah lebar dan panjang. Yang dimaksud dengan keduanya (benang putih dan hitam) adalah malam dan siang." (Shahih: Muttafaq 'Alaih)

Utsman (perawi) berkata, "Maksud keduanya adalah hitamnya malam dan putihnya siang."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar