عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فَكَانَ
النَّاسُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا صَلَّوْا الْعَتَمَةَ حَرُمَ عَلَيْهِمْ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ
وَالنِّسَاءُ وَصَامُوا إِلَى الْقَابِلَةِ فَاخْتَانَ رَجُلٌ نَفْسَهُ
فَجَامَعَ امْرَأَتَهُ وَقَدْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَلَمْ يُفْطِرْ فَأَرَادَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَجْعَلَ ذَلِكَ يُسْرًا لِمَنْ بَقِيَ
وَرُخْصَةً وَمَنْفَعَةً فَقَالَ سُبْحَانَهُ { عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ } الْآيَةَ وَكَانَ هَذَا مِمَّا نَفَعَ اللَّهُ بِهِ النَّاسَ وَرَخَّصَ لَهُمْ وَيَسَّرَ
2313. Dari Ibnu Abbas: Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. " (Qs. Al Baqarah [2]: 183)
Pada
masa Nabi, ketika orang-orang telah melakukan shalat pada waktu gelap,
maka diharamkan untuk makan, minum, dan wanita (bersetubuh), dan mereka
berpuasa sampai hari berikutnya. Kemudian ada seseorang yang tidak kuat
untuk menahan nafsunya, sehingga ia bersetubuh dengan istrinya, walaupun
telah shalat Isya' dan ia pun tidak berbuka puasa. Kemudian Allah
hendak meringankan orang-orang yang ada pada masa setelahnya, sebagai
kemurahan dan kemanfaatan. Allah berfirman, "Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu. " (Qs. Al Baqarah [2]: 187).
Itulah kemanfaatan yang diberikan Allah kepada manusia, sekaligus sebagai keringanan dan kemudahan bagi mereka. (Hasan Shahih )
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كَانَ
الرَّجُلُ إِذَا صَامَ فَنَامَ لَمْ يَأْكُلْ إِلَى مِثْلِهَا وَإِنَّ
صِرْمَةَ بْنَ قَيْسٍ الْأَنْصَارِيَّ أَتَى امْرَأَتَهُ وَكَانَ صَائِمًا
فَقَالَ عِنْدَكِ شَيْءٌ قَالَتْ لَا لَعَلِّي أَذْهَبُ فَأَطْلُبُ لَكَ
شَيْئًا فَذَهَبَتْ وَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ خَيْبَةً
لَكَ فَلَمْ يَنْتَصِفْ النَّهَارُ حَتَّى غُشِيَ عَلَيْهِ وَكَانَ
يَعْمَلُ يَوْمَهُ فِي أَرْضِهِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ قَرَأَ إِلَى قَوْلِهِ مِنْ الْفَجْرِ }
2314.
Dari Al Barra' ia berkata: ada seorang laki-laki yang ketika berpuasa
ia tidur dan tidak makan apa-apa, sesungguhnya Shirmah bin Qais Al
Anshari dalam keadaan berpuasa mendatangi istrinya (bersetubuh), lalu
Shirmah bertanya kepada istrinya, "Apakah kamu memiliki sesuatu?,"
Istrinya menjawab, "Tidak. Aku akan pergi mencarikan sesuatu untukmu."
Akhirnya istrinya pergi, lalu Shirmah tertidur. Kemudian datang istrinya
sambil berkata, "Kamu ini bodoh, ternyata masih siang hari," hingga ia
pun terpedaya. Shirmah seharian penuh bekerja di ladangnya. Setelah itu
dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi, kemudian turunlah ayat, "Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. " (Qs. Al Baqarah [2]: 187) (Shahih: Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar