Minggu, 08 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab PUASA 35. Makruhnya Mencium Istri bagi Orang Muda


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ

2387. Dari Abu Hurairah: Ada seorang laki-laki (berusia tua) bertanya kepada Nabi tentang sikap bermesraan (dengan istri) bagi orang yang sedang berpuasa. Nabi lalu memberi keringanan padanya. Kemudian datang lagi seorang laki-laki (berusia muda) yang menanyakan hal yang sama, namun ternyata Nabi melarangnya. Jadi, yang diberi keringanan adalah orang tua, sedangkan yang dilarang adalah anak muda. (Hasan Shahih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar